Senin, 14 Februari 2011

Pilihan Energi Nuklir Adalah Pilihan Yang Ramah Lingkungan

1. PLTN itu ramah lingkungan, sedikit sekali emisi apa pun dan amat andal! Telah dikemukakan sebelumnya bahwa operasi PLTN tidak ada kebocoran.Bila terjadi kebocoran maka pemilik/pengelola bakal rugi besar karena operasi PLTN harus dihentikan guna membenahi kebocoran. Jadi segala upaya dikerahkan untuk mencegah kebocoran. (Lihat/simak masukan tertanggal 25 Januari 2011.)

2. Tetapi pernah terjadi dua peristiwa penting, yaitu Three Mile Island-2 (TMI-2) pada tahun 1979 di Harrisburg, Pennsylvania, Amerika Serikat, dan Chernobyl-4 pada tahun 1986 di dekat kota Pripyat, Ukraina (ketika itu masih bagian dari Uni Sovyet). Yang pertama tidak menimbulkan korban, jiwa ataupun cedera, tetapi trauma berat dalam lingkungan penduduk sekitar. Yang kedua memakan korban: korban jiwa sampai 61 orang sebagian besar staf pusat listrik yang bertindak memadam kebakaran, serta korban penduduk melebihi 110.000 orang yang terpaksa harus mengungsi. Bagaimana mencegah berulangnya peristiwa semacam itu?

3. Terjadinya peristiwa TMI-2 adalah akibat dua kegagalan peralatan, dua kali kesalahan operator dan juga adanya kekurangan sewaktu konstruksi serta kekurangan dalam desain PLTN. Hal ini akan dikupas dalam blog tersendiri; namun secara ringkas urutan kejadiannya adalah sebagai berikut: (a) Pompa pemasok air ke siklus sekunder gagal, menyebabkan air tidak masuk ke siklus sekunder, (b) Pompa pemasok air cadangan bekerja tetapi air tetap tidak masuk siklus sekunder, karena operator lalai/lupa membuka katup, (c) Suhu air siklus sekunder meningkat karena tidak memperoleh tambahan air, sehingga air siklus primer tidak mengalami pendinginan, (d) karena suhu meningkat, tekanan air primer naik, sehingga katup pengatur tekanan (pressurizer) terbuka supaya tekanan menurun, dan air keluar dari sistem primer melalui katup, (e) sistem pendingin darurat mulai berfungsi menyemprot air ke arah teras bagian atas, menambah air ke sistem primer, (f) operator membaca meter air keluar terus menerus dari bejana tekan, (g) operator menyimpulkan bahwa di dalam bejana tekan terlalu banyak air sehingga sistem pendingin darurat dimatikan, padahal air keluar terus akibat katup pengatur tekanan macet (tidak terlihat karena tidak ada CCTV), (h) teras reaktor bagian atas terungkap dan meleleh.

4. Insiden yang menimpa TMI-2 pada tahun 1979 itu menyebabkan PLTN tersebut tidak dapat dioperasikan lagi sehingga pemilik PLTN menderita kerugian finansial yang besar. Karena itu, dalam lingkungan industri nuklir hal tersebut telah memicu perbaikan dan penyempurnaan teknologi nuklir jenis PWR, BWR dan PHWR sehingga keamanan operasi dan keselamatan reaktor nuklir kini lebih terjamin. Antara lain kini prosedur tetap bila terjadi kelainan operasi ialah: operator dilarang menjamah tombol-tombol operasi selama 30 menit guna memberi waktu untuk mempertimbangkan tindakan apa yang paling tepat dilakukan.

5. Dalam peristiwa Chernobyl-4 regu operator diminta untuk melakukan suatu percobaan yang bertujuan: mengetahui apakah PLTN dapat dioperasikan terus dengan listrik yang dibangkitkannya sendiri seandainya pasokan listrik dari luar tiba-tiba berhenti, dan bila ya untuk berapa lama. Tetapi percobaan diperintahkan untuk ditunda dahulu selama beberapa jam, hal mana berakibat fatal. Ketika percobaan dimulai lagi operator mengalami kesulitan mengendalikan reaktor: ternyata batang kendali harus ditarik hampir seluruhnya keluar dari teras reaktor sehingga kemampuan mengendalikan reaksi berantai sangat berkurang. Batang-kendali pengaman pun di by-pass oleh operator dengan maksud mempercepat percobaan. Terjadilah ledakan sampai atap bangunan terbuka menganga, batang bahan bakar terkelupas dan zat radioaktif terdorong tersebar ke atas dan moderator grafit mengalami kebakaran. Regu operasi mencoba memadamkan api.

6. Kecelakaan Chernobyl-4 pada tahun 1986 adalah akibat salah pilih falsafah keselamatan nuklir (tidak dibangun kubah pengungkung untuk menahan lepasan zat radioaktif), kekeliruan kebijakan operasi PLTN (operator diperintahkan untuk melakukan percobaan dengan pusat listrik) dan kecerobohan operator (memby-pass perangkat pengamanan reaktor). Sebagaimana insiden TMI-2, kecelakaan Chernobyl juga akan dikupas dalam blog tersendiri.

7. Bagaimana dengan pernyataan bahwa PLTN itu ramah lingkungan? Dalam operasi normal emisi dari PLTN dapat dikatakan nyaris tanpa emisi yang dapat membawa dampak negatif terhadap penduduk sekelilingnya. Tetapi tidak berarti bahwa operasi PLTN tidak menghasilkan limbah, termasuk limbah yang berbahaya. Namun pengertian istilah limbah di dalam industri nuklir haruslah dibedakan dari pengertian sehari-hari dengan istilah ”sampah” Limbah dan sampah kedua-duanya ada, tetapi dalam industri nuklir semuanya dikelola dan dikendalikan sehingga tidak berdampak kepada penduduk.

8. Inilah keunikan industri nuklir: yaitu satu-satunya industri yang melaksanakan pengamanan dan menangani keselamatan mulai dari hulu sampai ke ujung hilir. Semuanya dilakukan nyaris tanpa emisi gas buang ataupun limbah cair. Praktis tidak ada pembuangan ke lingkungan sekitar dari pembangkitan listrik nuklir, setidaknya dari PLTN jenis air. Kalaupun ada yang lepas dari operasi normal (bahkan yang tidak normal seperti pada insiden TMI-2), waktu parohnya pendek dan cepat hilang. Limbah nuklir yang berpotensi membahayakan, seluruhnya masih di dalam bahan bakar bekas dan diamankan/disimpan, atau, apabila diproses-ulang guna memanfaatkan sisa bahan fisil, limbahnya dimampatkan dalam gelas (vitrifikasi) dan diamankan/disimpan.

9. Limbah nuklir terdiri atas tiga kelompok atau kategori, menurut bahaya radiasinya: low-level, intermediate level, dan high-level. Yang low-level pengelolaannya serupa dengan yang terjadi di rumah-rumah sakit yang menggunakan zat-zat radioaktif untuk diagnosa atau analysis. Barang-barang yang terkontaminasi umumnya terkena oleh zat radioaktif yang berumur pendek. Radiasinya cepat meluruh dan barang-barangnya dapat dicuci kembali dan dipakai lagi. Yang kontaminasinya agak berat bisa dibakar. Jenis barang yang terkena kontaminasi adalah pakaian, jas laboratorium dan sarung tangan.

10. Yang intermediate-level dikelola secara lebih khusus dan di-isolasikan dari benda lainnya. Jika mungkin bisa dipadatkan dan/atau dimampatkan dan disimpan dalam tempat penyimpanan khusus. Bila mungkin bisa dipendam atau dikubur di tempat yang terisolasi. Jenis barang yang terkena zat radioaktif adalah bahan filter, zat-zat kimia yang digunakan untuk penyaringan zat radioaktif atau zarah mikro dari air, dan semacamnya.

11. Limbah yang berumur panjang dan paling berbahaya adalah hasil pembelahan inti yang semuanya masih terkungkung di dalam batang-batang bahan bakar, yang matriksnya adalah UO2, semacam bahan keramik yang keras. Hasil-belah dari pembelahan inti U-235 ada yang berupa gas, tetapi terperangkap di dalam batang bahan bakar. Semua batang bahan bakar bekas dikelola dan dijaga, pada umumnya disimpan dahulu di dalam kolam air sampai keradioaktipannya sudah banyak meluruh. Semua batang bahan bakar bekas dari 104 PLTN di Amerika Serikat sampai saat ini masih tersimpan dengan terjaga di dalam kolam air. (Kebijakan yang dianut oleh Amerika Serikat sejak zaman Carter tahun 1976-8: bahan bakar nuklir bekas-pakai tidak boleh di-proses ulang. Lain dengan kebijakan di Eropa dan Jepang: bahan bakar bekas boleh di-proses-ulang untuk memperkecil voluma limbah seraya memanfaatkan uranium dan plutonium yang tersisa).

Sabtu, 29 Januari 2011

Operasi PLTN Aman dan Andal

1. Saat ini di seluruh dunia terdapat 442 PLTN (data dari IAEA) di 29 negara yang beroperasi siang malam secara aman dan andal.
2. Mengapa hanya 29 negara dan bukannya 180 negara sesuai keanggotaan dalam PBB? Alasannya íalah: PLTN hanya ekonomis apabila dibangun dalam satuan yang besar, minimal 600-700 MW, tetapi lebih ekonomis lagi kalau 1000 MW atau bahkan 1600 MW. Jadi jaringan listrik yang tersedia ketika PLTN 700 MW mulai beroperasi minimal harus sebesar 7000 MW; jika tidak maka dapat timbul ketidak-stabilan jaringan listrik bilamana karena sesuatu hal PLTN tiba-tiba terganggu operasinya. Nah, belum banyak negara di dunia yang memiliki satu jaringan listrik sebesar minimal 6000-7000 MW.
3. Selain itu, biaya modal yang diperlukan untuk membangun PLTN cukup tinggi dibandingkan dengan biaya untuk membangun PLTU-batubara – per kWnya sekitar 50% persen lebih tinggi. Tambah lagi, karena pemilihan opsi nuklir sebagai bahan bakar akan melibatkan banyak masalah yang harus ditangani dan dipersiapkan, maka tidaklah mudah bagi sesuatu negara untuk memilih opsi PLTN. Kita di Indonesia kini memiliki tiga reaktor riset yang dikelola oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan sudah memiliki Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan menurut pendapat International Atomic Energy Agency (IAEA) sudah memiliki infrastruktur yang cukup lengkap guna menunjang pembangunan PLTN, namun kita masíh belum mulai membangun PLTN yang pertama.
4. Tetapi PLTN itu operasinya aman dan tidak ada kebocoran. PLTN selain menghasilkan bahang/panas yang dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik, juga menghasilkan zat radioaktif yang memang berbahaya karena terus menerus mengeluarkan sinar atau radiasi sampai akhirnya sirna sendiri. Tetapi dalam PLTN zat radioaktif itu terkendali, bahkan harus dikelola terus menerus pengamanan dan penyimpanan bahan bakar bekasnya. Apabila terjadi kebocoran, pemilik/ pengelola PLTN akan mengalami kerugian karena reaktor harus dihentikan operasinya (instalasi yang berhenti tidak akan menghasilkan uang). Maka dari itu pemilik/ pengelola PLTN mencegah segala kemungkinan kebocoran.
5. Bagaimana mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran? Jawabnya: melalui pelaksanaan program jaminan mutu dalam setiap tahapan pembangunan dan pengoperasian PLTN: desain, konstruksi, manufaktur, instalasi, komisioning, operasi, dan dekomisioning. Program jaminan mutu dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dari kontraktor, jadi ia harus mandiri dan hal ini diwajibkan dan di-verifikasi oleh badan pengawas atau regulator.
6. Selain itu IAEA juga akan turut memantau perkembangan suatu proyek PLTN, mulai dari awal perencanaan, sampai ke tahap pembangunan, konstruksi, instalasi dan operasinya. Salah satu kewajiban IAEA yang harus dihormati oleh negara pemilik PLTN ialah untuk memastikan bahwa tidak ada penyelewengan penggunaan bahan bakar nuklir untuk maksud lain selain pembangkitan listrik.
7. Sedemikian bagusnya pelaksanaan program jaminan mutu dalam pembangunan PLTN di seluruh dunia, di bawah pengawasan regulator atau badan pengawas, maka operasi PLTN pada umumnya memperlihatkan keamanan dan keandalan yang tinggi. Sebagai contoh, di Amerika Serikat di mana terdapat 104 PLTN, rata-rata faktor bebannya di atas 90 persen. Ini berarti bahwa tiap PLTN rata-rata beroperasi pada kapasitas penuh selama lebih dari 90% X 8760 jam setahun = 7884 jam setahun.
8. Menurut data IAEA, faktor ketersediaan energi untuk seluruh PLTN di dunia sejak awal operasinya hingga tahun 2009 adalah 77,1 persen. Data PLTN IAEA dapat dilihat di url sbb: http://www.iaea.or.at/programmes/a2/

Senin, 24 Januari 2011

Pilih Jenis Pembangkit Yang Paling Murah

1. Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) harus segera dibangun di Indonesia, demi pasokan listrik tahun 2020. Karena itu harus diperjuangkan sejak sekarang oleh kaum muda yang kelak akan mengelola program nuklir nasional pasca tahun 2020.

2. Masalahnya permintaan listrik meningkat 7% setahun, yang berarti setiap 10 tahun berlipat ganda. Jika sekarang (2010) kapasitas listrik terpasang sebanyak 40000 MW maka dalam tahun 2030 akan diperlukan 160000 MW. Jadi tambahan yang diperlukan sebanyak 120000 MW dalam jangka waktu 20 tahun. Berarti setiap tahunnya perlu tambahan 6000 MW.

3. Bagaimana pada tahun 2050, yaitu hanya 40 tahun ke depan? (Ingat, 40 tahun ke belakang adalah tahun 1970, yaitu awal Orde Baru, jadi tidak lama di waktu lalu). Jika pertumbuhan tetap 7 persen setahun untuk menopang perkembangan ekonomi 6 persen setahun maka kapasitas listrik yang diperlukan pada tahun 2050 adalah 640000 MW. Sejak sekarang akan diperlukan tambahan rata-rata 600000/40 = 15000 MW setiap tahun ! Fantastis bukan?

4. Maka mustahil lah pertumbuhan 7 persen setahun selama 40 tahun. Pasti nanti laju pertumbuhan akan menurun seiring dengan menurunnya laju perkembangan ekonomi. Namun angka untuk 20 tahun ke depan tidak akan jauh dari keperluan untuk membangun 6000 MW setahun setiap tahunnya. Total tambahan yang diperlukan 120000 MW. Untuk ini sumberdaya panasbumi Indonesia (terbesar di dunia) hanyalah 27000 MW. Selebihnya, jika tidak mau menggunakan nuklir, harus dari gas bumi dan batubara.

5. Sumberdaya gas bumi cukup besar, tetapi ia terlalu mahal bila hanya mau dipakai untuk pembangkitan listrik. Baik sebagai bahan bakar untuk transportasi karena lebih murah ketimbang BBM, tetapi harus dibangun Terminal LNG dan/atau memakai gas LPG. Atau dapat di-ekspor untuk memperoleh devisa: harga gas alam di kawasan Asia Pasifik cukup tinggi (di atas $ 6/MMBtu) ketimbang harganya di Amerika Serikat yang kini sekitar $ 4,5/MMBtu.

6. Batubara harganya meningkat terus, terangkat oleh harga minyak internasional yang kini sekitar $ 90/bbl menjadi setaraf $ 90/ton. Hal ini berarti biaya bahan bakar untuk pembangkitan listrik dengan batubara menjadi Rp. 400/kWh atau 4,4 sen $AS/kWh. Ditambah biaya modal dan operasi & perawatan paling sedikit biaya pembangkitan listrik memakai batubara menjadi 7 sen $AS/kWh. Padahal dengan PLTN bisa di bawah 5 sen $AS/kWh!

Senin, 03 Januari 2011

Perlunya Program Nuklir

1. Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) harus segera dibangun di Indonesia, demi pasokan listrik tahun 2020. Karena itu harus diperjuangkan sejak sekarang oleh kaum muda yang kelak akan mengelola program nuklir nasional pasca tahun 2020. Masalahnya permintaan listrik meningkat 7% setahun, yang berarti setiap 10 tahun berlipat ganda. Jika sekarang kapasitas listrik terpasang sebanyak 35000 MW maka dalam tahun 2030 akan diperlukan 140000 MW. Jadi tambahan yang diperlukan sebanyak 105000 MW dalam jangka waktu 20 tahun. Berarti setiap tahunnya perlu tambahan 5000 MW. Bahan bakarnya dari mana dan berapa besar biayanya?

2. PLTN itu aman dan tidak ada kebocoran. PLTN selain menghasilkan bahang/panas yang dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik, juga menghasilkan zat radioaktif yang memang berbahaya karena terus menerus mengeluarkan sinar atau radiasi sampai akhirnya sirna sendiri. Tetapi dalam PLTN zat radioaktif itu terkendali bahkan harus dikelola pengamanan dan penyimpanannya. Apabila terjadi kebocoran, pemilik/ pengelola PLTN akan mengalami kerugian karena reaktor harus dihentikan operasinya (instalasi yang berhenti tidak akan menghasilkan uang). Maka dari itu pemilik/ pengelola PLTN mencegah segala kemungkinan kebocoran.

3. PLTN itu ramah lingkungan, sedikit sekali emisi apa pun dan amat andal! Insiden TMI-2 pada tahun 1979 telah memicu perbaikan dan penyempurnaan teknologi nuklir sehingga keamanan lebih terjamin. Kecelakaan Chernobil-4 pada tahun 1986 adalah akibat salah pilih falsafah keselamatan nuklir, kekeliruan kebijakan operasi PLTN dan kecerobohan operator.

4. Nuklir diperlukan dalam bauran energi Indonesia untuk meningkatkan keamanan pasokan listrik dan untuk meraih keunggulan ekonomi (harga batubara akan naik terus mengikuti harga minyak internasional, berarti biaya pembangkitan listrik dari PLTU-batubara akan meningkat terus). Sedang biaya pembangkitan listrik dari PLTN tidak terpengaruh harga minyak.

5. Ketergantungan kepada luar negeri dalam pengelolaan program nuklir nasional tidak dapat dihindari, khususnya pada tahap-tahap awal. Namun Indonesia dapat berupaya keras untuk secara lambat laun mengurangi ketergantungan dengan meningkatkan peran industri nasional. Ketergantungan tidak membahayakan program nuklir nasional karena di dunia terdapat cukup banyak pemasok teknologi nuklir dan bahan bakar nuklir.

Sabtu, 13 November 2010

Masalah Utama Sektor Energi Adalah Harga (II)

Harga energi di tingkat konsumen harus memenuhi dua syarat. Ia harus cukup tinggi, tetapi ia juga harus terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Ia harus cukup tinggi karena dua alasan penting. Pertama ia harus mencerminkan nilai keekonomian; bila tidak harus disediakan subsidi dan hal ini (subsidi) merugikan karena merupakan pendapatan negara yang mubazir. Diadakannya subsidi hanya menguntungkan pejabat negara karena masyarakat cenderung mendukungnya secara politis. Hal ini terjadi selama masa Orde Baru dan Presiden Soeharto berulang-kali dipilih menjadi Presiden. Benar, selama masa yang sama Pemerintah beberapa kali terpaksa mengadakan penyesuaian (penaikan) harga BBM dan tarif listrik. Tetapi penyesuaian tersebut diadakan dalam situasi terpaksa, yaitu karena Pemerintah mengadakan devaluasi nilai rupiah yang disebabkan oleh salah-urus pengelolaan ekonomi makro, bukan karena salah urus pengelolaan sektor energi.
Alasan kedua harga energi harus cukup tinggi adalah guna memungkinkan produsen energi (seperti Pertamina, PLN dan PGN) meraih keuntungan yang memadai agar dapat disisihkan cukup dana untuk investasi perluasan/penambahan kapasitas. Hal ini amat penting demi kelangsungan kemampuan produsen energi untuk menambah kapasitas, mengingat permintaan energi yang tumbuh sangat cepat.
Berapakah nilai keekonomian energi saat ini ? Dengan harga minyak internasional berkisar sekitar $ 80/bbl dan nilai tukar rupiah sebesar Rp. 9000/$AS, maka secara kasar dapat dihitung nilai tersebut sekitar Rp. 6500/liter BBM atau tarif listrik rata-rata sekitar Rp. 720/kWh. Ini untuk keadaan di Jawa, Madura dan Bali. Bilamana dikehendaki harga dan tarif yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, maka angka –angka tersebut perlu dinaikkan sebesar sekitar 10 %. Hal ini untuk memberi peluang kepada produsen energi menyelenggarakan subsidi-silang secara internal di dalam perusahaan masing-masing (yang memungkinkan harga seragam di seluruh wilayah Indonesia). Apabila terjadi pelemahan atau penguatan nilai tukar rupiah, sudah barang tentu harus diadakan penyesuaian seperlunya. Demikian juga apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga minyak internasional.

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh harga energi ádalah ia harus terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, dari tingkat harga yang sekarang berlaku harus diadakan penyesuaian atau kenaikan harga. Tetapi harus tetap memperhatikan daya-beli masyarakat. Karena itu kurang bijaksana kiranya apabila Pemerintah mengadakan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik secara mendadak, seperti yang dilakukan terhadap harga BBM pada tanggal 1 Oktober 2005. Penyesuaian harus dilaksanakan secara berangsur dan diumumkan oleh Pemerintah jauh sebelumnya. Sebagai misal, Pemerintah dapat mengambil keputusan sekarang (November 2010) bahwa terhitung mulai 1 April 2011 harga BBM rata-rata akan dinaikkan sebanyak 5 % setiap triwulan; demikian juga tarif listrik. Dengan demikian maka seluruh anggota masyarakat akan bersiap-siap menghadapi penyesuaian dan hal ini akan memberikan semacam kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi. Tentu Pemerintah akan khawatir bakal terjadi peningkatan inflasi dan untuk mencegah ini perlu diadakan sosialisasi yang gencar. Termasuk tentang manfaat kebijakan penyesuaian, yaitu mengurangi subsidi dan menambah dana yang tersedia untuk kegiatan pembangunan yang produktif. Perlu pula ditekankan bahwa bilamana telah dicapai nilai keekonomian harga energi menurut harga minyak internasional dan nilai tukar rupiah yang berlaku, maka penyesuaian akan dihentikan.

Demikian saran dan pendapat MPEL, semoga dapat dipertimbangkan.

Masalah Utama Sektor Energi Adalah Harga

Sektor energi negara kita memang menghadapi banyak masalah. Semuanya memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. Sebut saja "Pasokan dan harga energi yang belum optimal", atau "Akses masyarakat terhadap layanan energi yang belum merata". Ada lagi "Pasokan yang kadang-kadang kacau" ataupun "Belum adanya bank infrastruktur" dan "Belum ada niat serius untuk investasi eksplorasi".
Baru-baru ini Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), sebuah langkah yang disambut baik oleh masyarakat energi pada umumnya. Dan Direktur Jenderal yang diangkat pun, yaitu Dr. Luluk Sumiarso, adalah seseorang yang dinamis dan telah banyak berkarya. Pengalaman beliau sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, sebagai Sekretaris Jenderal Departemen ESDM dan sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, akan dapat mendorong meningkatkan pangsa pasar EBTKE. Sarasehan EBTKE yang diselenggarakannya pada tanggal 3 November 2010 telah diikuti oleh tidak kurang dari 500 peserta, dan telah dicanangkan visi baru yaitu Visi 25/25: Sasaran pangsa EBTKE sebesar 25% pada tahun 2025. Perkembangan ini telah memberikan harapan baru bagi masyarakat energi Indonesia.
Namun masih saja ada yang berpendapat bahwa Visi yang lama, 17/25, yaitu pangsa 17% pada tahun 2025 yang diamanatkan dalam Per Pres No. 5 tahun 2006, itu pun belum tentu dapat dicapai karena masih ada kendala besar. Kendala ini adalah harga energi di tingkat konsumen, baik BBM maupun listrik, masih terlalu rendah, sehingga akan sulit bagi energi alternatif EBTKE untuk bersaing. Hal ini nyaris tidak disinggung oleh para penyaji makalah dalam Sarasehan EBTKE tersebut di atas, tetapi diketengahkan oleh Menteri ESDM pada pertengahan Sarasehan, yaitu tentang akan diadakannya peninjauan kembali terhadap kebijakan harga energi ("pricing policy").
Memang inilah kendala terbesar yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal EBTKE yang baru dibentuk ini. Dan ia memang merupakan masalah terbesar sektor energi kita sejak tahun 2003, yaitu sejak harga minyak internasional masih sekitar $ 30/bbl. Sejak awal tahun 2004 harga minyak internasional tidak pernah turun sampai ke bawah $ 50/bbl. Inilah yang menyebabkan subsidi energi dalam APBN sampai mencapai angka bertrilyun-trilyun.
Di sinilah letak masalah sektor energi kita. Kunci pemecahannya tidak lain dan tidak bukan adalah: penghapusan subsidi energi, atau dalam kata lain harga energi di tingkat konsumen harus ditingkatkan sampai ke aras keekonomiannya. Sayangnya hingga saat ini Pemerintah bersama DPR belum ada gelagat atau upaya mencari jalan ke luar: bagaimana mengadakan penyesuaian harga energi ?
Kami dari MPEL meyakini bahwa satu-satunya jalan adalah mengadakan penyesuaian secara bertahap dan berangsur, sedikit demi sedikit, namun harus diumumkan jauh sebelumnya. Jangan sampai terjadi lagi kenaikan harga BBM seperti yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2005, yang telah membawa kesengsaraan pada sebagian besar rakyat kecil yang berpenghasilan tetap.

Selasa, 29 Juni 2010

Usulan TDL

Pemerintah, dalam hal ini Lembaga Eksuktif bersama-sama Lembaga Legislatif, diberitakan telah menyetujui kenaikan tariff TDL terhitung mulai 1 Juli 2010, yaitu sebesar lk. 10 persen dengan catatan bahwa untuk golongan tariff rumah-tangga yang paling rendah tidak akan diberlakukan kenaikan. Hal ini telah memancing berbagai komentar dari beberapa pihak, khususnya yang bakal terkena kebijakan kenaikan TDL tersebut.
Sesungguhnya harus diakui bahwa kenaikan tersebut cukup wajar; artinya kenaikan sebesar 10 persen setelah penetapannya 6 tahun yang lalu (Kep.Pres. No. 104 tahun 2003 tertanggal 31 Desember 2003) mestinya tidak bakal mengganggu perkembangan ekonomi, mengingat kenaikan harga selama jangka waktu itu lebih tinggi dari 10 persen. Namun alas an utama yang dikemukakan adalah untuk mengurangi subsidi kepada sektor kelistrikan. Jadi tampaknya prinsip yang digunakan ialah: TDL harus naik tetapi jangan terlalu tinggi dan yang penting jangan menambah beban golongan yang pendapatannya paling rendah (tariff R-1 450 VA tidak naik).
Menurut pengamatan penulis, kebijakan yang telah diambil tersebut telah menambah kepincangan di antara golongan konsumen listrik. Penghitungan di atas kertas berdasarkan TDL 2004 memperlihatkan bahwa untuk konsumen rumah-tangga R-1, tagihan PLN kepada konsumen 450 VA berkisar Rp. 380-430/kWh (tergantung banyaknya pemakaian), konsumen 900 VA sekitar Rp. 610/kWh (asumsi pemakaian 100 kWh sebulan), konsumen 1300 VA sekitar Rp 730/kWh (asumsi pemakaian sebulan 150 kWh), sedang untuk konsumen 2200 VA sekitar Rp. 700/kWh (asumsi pemakaian sebulan 300 kWh). Untuk konsumen rumah-tangga R-2 (di atas 2200 VA tapi di bawah 6600 VA) tagihan PLN sekitar Rp. 730/kWh (asumsi pemakaian 1000 kWh sebulan). Penghitungan ini mengabaikan komponen tagihan lain seperti penerangan jalan dsb. Dari angka-angka di atas dapat disimpulkan bahwa konsumen 450 VA dan 900 VA memperoleh cross-subsidy dari konsumen lainnya. Timbul pertanyaan: bukankah lebih adil kiranya apabila semua golongan tariff konsumen rumah-tangga membayar PLN dengan tingkat tariff yang sama per kWhnya ?
Selain itu, hal lain yang lebih penting adalah penetapan tariff per kWh yang lebih kurang sama tingginya bagi setiap golongan tariff: rumah-tangga, bisnis, dan industri. Di mana-mana, sepengetahuan penulis, tariff rumah-tangga adalah tertinggi, tariff bisnis atau komersial nomor dua, dan tariff industri paling rendah. Ini sesuai kaidah: konsumen yang biaya pelayanannya lebih tinggi harus membayar dengan harga yang lebih tinggi. Karena sambungan rumah-tangga pada umumnya lebih rendah kapasitasnya dibandingkan dengan sambungan komersial, dan sambungan komersial pada umumnya lebih rendah ketimbang sambungan industri, maka tariff untuk rumah-tangga mestinya paling tinggi dan tariff industri paling rendah. Hal ini dianut oleh semua negara lain, menurut hemat penulis, antara lain untuk menjaga daya-saing industri dalam era globalisasi.
Ada satu hal lagi yang penting. Kenaikan TDL seperti yang telah dicetuskan oleh Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) sebesar sekitar 10 persen tersebut, apakah sudah diperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian kita ? Bukankah lebih baik lagi apabila kenaikan tersebut diumumkan sekarang, akan tetapi diberlakukan mulai 1 Januari 2011 ? Dan yang terbaik, menurut hemat penulia, adalah bilamana kenaikan tersebut hanya sebesar 1 persen setiap bulan selama satu tahun, tetapi diumumkan sejak sekarang!
Jakarta 22 Juni 2010

Budi Sudarsono
Ketua Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan
Catatan: Tulisan di atas dikirim ke Sinar Harapan pada tanggal 23 Juni 2010