Jumat, 05 Februari 2010

Naskah Deklarasi Energi Nuklir 2010

Kami yang mengikuti acara Pernyataan Sikap Nuklir 2010 pada tanggal 3 Februari 2010, yang diselenggarakan oleh 5 LSM terdiri dari Masyarakat Peduli Energi dan Lingkunga (MPEL), Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI), Masyarakat Eenergi Terbarukan (METI), Institut Energi Nuklir (IEN) dan Woman in Nuclear Indonesia (WIN) yang telah mengadakan pengkajian yang komprehensif, setelah mendengar pembicara kunci Prof. B.J. Habibie, pemaparan naskah ”PLTN Menjamin Ketahanan Penyediaan Listrik Nasional” yang kemudian diikuti dengan diskusi, maka :

Menyadari bahwa
1. Energi adalah bagian penting perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara yang mutlak harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang memadai;
2. Tenaga listrik adalah bagian dari energi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk keperluan penghidupan sehari-hari yang nyaman, akan tetapi lebih dari itu adalah bentuk energi yang sangat diperlukan guna mendorong upaya industrialisasi/pengembangan industri yang apabila tidak atau kurang tersedia dapat menghambat pertumbuhan ekonomi;

Mengamati bahwa
1. Keadaan kelistrikan Indonesia dewasa ini masih kurang memuaskan masyarakat dari berbagai segi, misalnya baru 65% penduduk dapat menikmati listrik, perkembangan industri terkendala karena kurang tersedianya pasokan listrik, beberapa daerah masih mengalami gangguan pemadaman listrik;
2. Pemerintah dan BUMN terkait tengah berupaya untuk memperbaiki keadaan kelistrikan dengan menjalankan program darurat yang diharapkan mencapai keberhasilan dalam jangka waktu beberapa tahun lagi;
3. Masih diperlukan perbaikan kebijakan yang menyangkut pemanfaatan produksi energi primer guna keperluan kepentingan dalam negeri/konsumsi domestik;
4. Kecenderungan yang kini sedang ditempuh, apabila dilanjutkan terus dalam dekade ini akan menimbulkan beberapa permasalahan pasokan listrik khususnya dalam sistem Jawa-Madura-Bali, baik dari segi biaya dan harga listrik dalam jangka panjang karena harga energi fosil yang tinggi, ataupun dari segi logistik dan keperluan lahan di daerah padat penduduk, maupun dari segi dampak terhadap lingkungan serta upaya pengurangan emisi CO2;

Memperhatikan bahwa
1. Perkembangan pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkitan listrik di dunia telah dipicu oleh tingginya harga energi fosil dengan telah diumumkannya pembangunan PLTN yang akan dilakukan di berbagai negara sebagai pilihan utama, baik negara maju maupun yang berkembang;
2. Pengoperasian PLTN di dunia yang telah mencapai lebih dari 400 unit telah membuktikan tingkat keamanan, keekonomian dan keandalan yang mapan serta masa pemanfaatan PLTN diperkirakan dapat diperpanjang hingga 60 tahun;
3. Program pembangunan PLTN suatu negara dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk peningkatan dan pengembangan teknologi pada umumnya;
4. Adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat dan Pemda dari berbagai daerah seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten dan Kalimantan agar segera membangun PLTN dalam rangka mengatasi krisis listrik nasional.

Maka kami
1. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah guna mewujudkan rencana yang sudah tertuang dalam perundangan seperti Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang dan Undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi, yaitu mewujudkan bauran energi dalam jangka panjang yang lebih optimal dengan memasukkan energi nuklir ke dalam bauran energi nasional;
2. Mendorong Pemerintah untuk dengan segera merumuskan dan melaksanakan program pembangunan PLTN dan menghimbau kepada masyarakat luas untuk mendukung terwujudnya bauran energi yang optimal tersebut.
3. Segera dibentuk Tim Nasional paling lambat Juni 2010 untuk merealisasikan pembangunan PLTN.


Demikian Deklarasi kami yang dicetuskan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2010